Bolehkah potong kuku saat haid? Ini penjelasannya menurut Islam
Dalam agama Islam, wanita yang sedang mengalami haid dianggap dalam keadaan suci dan tidak diperkenankan untuk melakukan ibadah tertentu seperti shalat dan puasa. Namun, masih banyak pertanyaan mengenai hal-hal kecil seperti potong kuku saat haid. Apakah hal ini diperbolehkan atau tidak dalam Islam?
Menurut ulama Islam, potong kuku saat haid tidak diperbolehkan. Hal ini dikarenakan saat haid, wanita dianggap dalam keadaan suci dan tidak boleh melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tubuh seperti mencabut bulu atau potong kuku. Meskipun potong kuku tergolong hal yang kecil dan sepele, namun tetap saja tidak diperbolehkan dilakukan saat haid.
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seorang wanita yang sedang haid potong atau mencabut rambutnya.” Hadist ini menjadi dasar mengapa potong kuku saat haid tidak diperbolehkan dalam Islam.
Selain itu, potong kuku saat haid juga dianggap sebagai kebiasaan yang kurang sopan karena wanita yang sedang haid dianggap dalam keadaan kurang suci. Oleh karena itu, sebaiknya wanita yang sedang haid menunda potong kuku hingga masa haidnya selesai.
Namun, jika potong kuku menjadi kebutuhan yang mendesak seperti kuku yang sudah terlalu panjang dan mengganggu aktivitas sehari-hari, maka boleh dilakukan dengan syarat tidak menyentuh bagian kuku yang sudah terlepas dari jari. Hal ini agar tidak melanggar larangan potong kuku saat haid dalam Islam.
Dengan demikian, potong kuku saat haid tidak diperbolehkan dalam Islam karena wanita yang sedang haid dianggap dalam keadaan suci dan tidak boleh melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tubuh. Namun, jika potong kuku menjadi kebutuhan yang mendesak, boleh dilakukan dengan syarat tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam agama Islam. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua.