Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran yang terus meningkat. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait dengan kesejahteraan pekerja.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan keprihatinan mereka terhadap kebijakan ini. Mereka mengkhawatirkan bahwa kenaikan PPN ini akan berdampak pada harga-harga barang dan jasa, termasuk di sektor perhotelan dan restoran. Hal ini bisa menyebabkan penurunan daya beli masyarakat dan menurunkan jumlah kunjungan wisatawan ke Indonesia.
PHRI juga menyatakan bahwa kenaikan PPN ini bisa berdampak negatif pada kesejahteraan pekerja di sektor perhotelan dan restoran. Banyak pekerja di sektor ini adalah pekerja dengan upah rendah, dan peningkatan harga barang dan jasa bisa membuat biaya hidup mereka semakin tinggi. Selain itu, jika jumlah kunjungan wisatawan menurun, maka akan berdampak pada tingkat hunian hotel dan restoran, yang bisa menyebabkan PHK bagi pekerja di sektor ini.
Oleh karena itu, PHRI menyerukan kepada pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam merumuskan kebijakan terkait PPN ini. Mereka menyarankan agar pemerintah memberikan insentif atau subsidi kepada sektor perhotelan dan restoran untuk mengurangi dampak kenaikan PPN. Selain itu, PHRI juga menekankan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam penggunaan dana PPN untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan tepat dan efisien.
Dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja, diharapkan kebijakan kenaikan PPN ini dapat memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan tanpa merugikan para pekerja di sektor perhotelan dan restoran. PHRI siap bekerjasama dengan pemerintah untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi dampak dari kebijakan ini.