Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor Baru

Penciptaan paspor baru adalah suatu proses yang diperlukan bagi seseorang yang hendak bepergian ke luar negeri. Agar proses pembuatan paspor berjalan lancar, ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipenuhi. Berikut adalah syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. KTP merupakan syarat utama yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang ingin membuat paspor baru. Pastikan KTP yang dimiliki masih berlaku dan sesuai dengan data yang akan dicantumkan dalam paspor.

2. Akta Kelahiran
Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat data lengkap tentang identitas seseorang, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, dan lain sebagainya. Akta kelahiran akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk membuat paspor baru.

3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepolisian yang menyatakan bahwa pemohon bebas dari catatan kriminal. Surat ini diperlukan untuk menjamin bahwa pemohon tidak memiliki masalah hukum yang dapat mengganggu proses pembuatan paspor.

4. Surat Izin Orang Tua (untuk pemohon di bawah umur)
Bagi pemohon yang masih di bawah umur, surat izin orang tua atau wali diperlukan sebagai persyaratan untuk membuat paspor baru. Surat izin ini harus disertakan dengan fotokopi KTP orang tua atau wali yang memberikan izin.

5. Surat Nikah (untuk pemohon yang sudah menikah)
Bagi pemohon yang sudah menikah, surat nikah adalah salah satu syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru. Surat nikah ini akan digunakan sebagai bukti hubungan keluarga antara suami dan istri.

6. Pas Foto
Pas foto merupakan syarat wajib yang harus disertakan dalam proses pembuatan paspor baru. Pastikan pas foto yang Anda berikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti ukuran dan latar belakang yang diizinkan.

Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, Anda dapat melanjutkan proses pembuatan paspor baru dengan lancar. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dengan teliti dan memastikan bahwa data yang Anda berikan sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan untuk membuat paspor baru.

You may also like