Kontrasepsi merupakan metode yang digunakan untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan. Di Indonesia, kontrasepsi sering kali masih dianggap sebagai tabu dan masih banyak orang yang belum memahami betul mengenai kontrasepsi. Oleh karena itu, PP 28/2024 merupakan program yang bertujuan untuk menjernihkan pemahaman masyarakat tentang kontrasepsi.
Salah satu hal yang perlu dipahami adalah bahwa kontrasepsi bukan hanya untuk mencegah kehamilan, namun juga untuk mencegah penularan penyakit menular seksual (PMS). Dengan menggunakan kontrasepsi, seseorang dapat melindungi dirinya dan pasangannya dari PMS yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan.
Selain itu, PP 28/2024 juga memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai jenis-jenis kontrasepsi yang tersedia. Ada banyak jenis kontrasepsi yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kesehatan masing-masing individu. Mulai dari pil kontrasepsi, suntik KB, spiral, hingga kondom.
Selain itu, PP 28/2024 juga memberikan pemahaman tentang pentingnya konsultasi dengan tenaga kesehatan sebelum memilih jenis kontrasepsi yang tepat. Dengan berkonsultasi, seseorang dapat mendapatkan informasi yang akurat mengenai efek samping dan cara penggunaan kontrasepsi yang benar.
Dengan adanya program PP 28/2024, diharapkan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kontrasepsi dan dapat mengambil keputusan yang tepat dalam melindungi diri dan pasangannya. Kontrasepsi bukanlah hal yang memalukan atau tabu, namun merupakan hak setiap individu untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraannya.