Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan oleh Menteri PPPA, Bapak Bapak Yohana Yembise, dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan baru-baru ini.

Pelecehan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dalam masyarakat. Hal ini merupakan bentuk kekerasan yang merugikan korban secara fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, Kementerian PPPA bersama dengan lembaga terkait akan terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus-kasus pelecehan yang terjadi di masyarakat.

Menteri PPPA juga menekankan pentingnya peran semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga swadaya masyarakat, dalam melawan pelecehan. Pendidikan dan sosialisasi tentang hak-hak perempuan dan anak serta upaya pencegahan pelecehan harus terus dilakukan agar kasus-kasus pelecehan dapat diminimalisir.

Selain itu, Menteri PPPA juga menegaskan bahwa pelaku pelecehan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemerintah akan terus melakukan langkah-langkah hukum untuk menindak pelaku pelecehan agar dapat memberikan keadilan bagi korban.

Dengan adanya pernyataan tegas dari Kementerian PPPA ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aware dan peduli terhadap kasus-kasus pelecehan yang terjadi di sekitar mereka. Semua pihak harus bersatu untuk melawan pelecehan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak.

You may also like