Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan bahwa biaya pembuatan paspor akan mengalami kenaikan mulai Desember 2024. Kenaikan ini disebut sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas paspor bagi masyarakat.
Berikut adalah rincian kenaikan biaya pembuatan paspor yang akan berlaku pada bulan Desember 2024:
1. Paspor biasa (48 halaman):
– Biaya saat ini: Rp 355.000
– Biaya setelah kenaikan: Rp 400.000
2. Paspor biasa (24 halaman):
– Biaya saat ini: Rp 205.000
– Biaya setelah kenaikan: Rp 250.000
3. Paspor diplomatik:
– Biaya saat ini: Rp 655.000
– Biaya setelah kenaikan: Rp 700.000
4. Paspor dinas:
– Biaya saat ini: Rp 355.000
– Biaya setelah kenaikan: Rp 400.000
Kenaikan biaya pembuatan paspor ini juga akan berlaku untuk pembuatan paspor anak-anak. Untuk paspor anak dengan 48 halaman, biaya saat ini sebesar Rp 355.000 akan naik menjadi Rp 400.000. Sedangkan untuk paspor anak dengan 24 halaman, biaya saat ini sebesar Rp 205.000 akan naik menjadi Rp 250.000.
Kenaikan biaya pembuatan paspor ini disebut sebagai langkah yang diperlukan untuk mengimbangi biaya produksi dan pengelolaan paspor yang semakin meningkat. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan kualitas paspor bagi masyarakat Indonesia.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan paspor sebelum kenaikan biaya berlaku, disarankan untuk segera mengurus paspor mereka sebelum bulan Desember 2024. Jangan sampai terlambat dan harus membayar biaya yang lebih tinggi setelah kenaikan berlaku.
Dengan adanya kenaikan biaya pembuatan paspor ini, diharapkan pelayanan dan kualitas paspor bagi masyarakat Indonesia dapat terus ditingkatkan. Semoga dengan biaya yang lebih tinggi, pelayanan yang diberikan juga semakin baik dan memuaskan bagi semua pemegang paspor Indonesia.