Daging biawak merupakan makanan yang cukup kontroversial dalam Islam. Beberapa ulama berpendapat bahwa daging biawak halal untuk dikonsumsi, sementara yang lain berpendapat sebaliknya.
Pihak yang berpendapat bahwa daging biawak halal untuk dikonsumsi berargumen bahwa biawak merupakan hewan yang hidup di darat dan memiliki ciri-ciri yang mirip dengan hewan lain yang halal untuk dikonsumsi, seperti kambing atau sapi. Selain itu, tidak ada larangan khusus dalam Al-Qur’an atau Hadis yang melarang mengkonsumsi daging biawak.
Namun, di sisi lain, ada juga ulama yang berpendapat bahwa daging biawak haram untuk dikonsumsi dalam Islam. Mereka berargumen bahwa biawak adalah hewan yang bersifat karnivora dan memakan daging hewan lain, sehingga dagingnya dianggap najis dan tidak layak untuk dikonsumsi.
Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk selalu memperhatikan dan memahami aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam agama kita. Sebelum mengkonsumsi daging biawak atau makanan lain, sebaiknya kita mencari informasi dan konsultasi dengan ulama terkait untuk memastikan kehalalannya.
Dalam hal ini, ada baiknya untuk selalu berhati-hati dan memilih makanan yang jelas kehalalannya agar terhindar dari makanan yang tidak sesuai dengan ajaran agama. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kehalalan atau keharaman daging biawak dalam Islam.